Jangan Pilih Caleg Yang Iklannya Numpang Sebagai Pejabat

JAKARTA -- caleg-indonesia.com — Pejabat yang mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif (caleg) lalu tampil di iklan layanan masyarakat dinilai memiliki komitmen dan etika politik yang rendah. Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini menyarankan kepada publik agar tidak memilih yang bersangkutan dalam Pemilu Legislatif 2014 mendatang.

“Hal itu menunjukkan komitmen dan etika politik yang rendah dari si pejabat terhadap jabatan yang diembannya. Pejabat yang seperti itu tak layak dipilih karena menunjukkan sikap aji mumpung secara terbuka dan jelas-jelas bermain dengan kepercayaan publik,” pungkas Titi, Selasa (20/8/2013) di Jakarta.

Dia menegaskan, pemerintah seharusnya mengambil sikap yang tegas atas pemanfaatan ruang iklan layanan masyarakat sebagai ajang kampanye. Dalam hal ini, katanya, presiden harus memerintahkan larangan politisasi anggaran untuk kepentingan politik partisan.

“Presiden sebagai kepala pemerintahan harus buktikan komitmennya terhadap netralitas pemerintah dan juga menolak politisasi anggaran negara untuk kepentingan politik partisan,” pungkas Titi.

Ia mengingatkan para pejabat bahwa esensi iklan layanan masyarakat adalah penyampaian pesan. Iklan layanan masyarakat, menurutnya, seharusnya menjadi ruang untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas dan tepat sasaran.

“Jika iklan layanan masyarakat lebih banyak menonjolkan si sosok pejabatnya maka jelas pesan dari iklan masyarakat tersebut sudah menyimpang tujuan awal yang dibuat,” tambahnya.

Sebelumnya, KPU mengingatkan para pejabat negara dan menteri yang mencalonkan diri menjadi anggota Dewan untuk tidak memanfaatkan iklan layanan masyarakat untuk menyosialisasikan program lembaganya. Larangan itu akan berlaku sejak KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) DPR.

"Pejabat negara di pusat dan daerah yang ikut pemilu tak boleh memanfaatkan iklan layanan masyarakat, misalnya, menteri atau anggota DPRD iklan tentang hemat listrik. Dia berkampanye, tapi memanfaatkan iklan masyarakat yang dibiayai negara," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas, di Gedung KPU, Kamis (15/8/2013).

Ia mengatakan, larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Kampanye. PKPU tersebut saat ini sudah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM dan sedang menunggu diundangkan. Ia menyatakan, sosialisasi program kementerian/lembaga dapat dilakukan dengan banyak cara, selain menampilkan gambar pimpinannya yang juga mencalonkan diri menjadi caleg.

"Jadi, banyak cara tanpa harus dia tampil," katanya lagi.

Dia menyatakan, KPU akan melakukan pemantauan terhadap iklan layanan masyarakat yang dimuat di media massa. Jadi, katanya, bukan hal yang sulit untuk menemukan jika ada iklan layanan masyarakat yang ditunggangi menteri atau pejabat yang maju sebagai caleg.

0 comments:

Posting Komentar