YARA Somasi KIP Aceh Dan KIP Kabupaten/Kota Terkait Tambahan Calon Legislatif Pemilu Aceh.



Idi-Aceh Timur- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melakukan somasi terhadap KIP ( Komisi Independent Aceh) Aceh dan KIP Kabupaten/Kota seluruh Aceh, terkait tentang penambahan calon legislatif ( 120%Red) dalam pemilu Aceh.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA),Safaruddin,SH,melalui pers realesenya,Rabu (21/8/13) mengatakan,telah mengajukan Judicial Review Qanun Nomor 3 tahun 2008 tentang Partai Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota khususnya pasal 17 dan 33 (permohonan terlampir), ke Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri Bnda Aceh dan telah diregistrasi Perkara Nomor : 01.P/HUM/2013/PN-BNA tanggal 30 Juli 2013,"ujar Safar.
Menurut Safar, hal ini dilakukan karena bertentangan dengan Undang-Undang No 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, khusunya pasal 54 dan 327,"terangnya.
"Saat ini pasal 17 Qanun Nomor 3 tahun 2008 ini digunakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk menetapkan quota Calon Legislatif 120% (seratus dua puluh persen) yang bertentangan dengan pasal 54 UU Nomor 8 tahun 2012 yang menetapkan quota Calon Legislatif sebanyak 100% (seratus persen).
Dalam UU Nomor 12 tahun 2011 sudah ditetapkan tentang hirarki perundang-undangan dimana aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi."Jelasnya.
"Untuk itu kami mengharapkan kepada KIP seluruh Aceh sebagai penyelenggara pemilu dan sesuai dengan asas taat hukum dalam penyelenggaraan agar KIP di Aceh untuk tidak melakukan penambahan quota Calon Legislatif melebihi yang ditetapkan oleh Undang-undang. Sebelum ada Putusan yang berkekutaan hukum tetap dari Mahkamah Agung," karena pasal yang digunakan oleh KIP Aceh sebagai sandaran hukum quota 120% masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung,"terangnya lagi.
Dia menambahkan sebagai referensi bahwa Mahkamah Agung dalam Putusannya Nomor. 15P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009 telah mengabulkan permohonan para pemohon dengan menyatakan Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan KPU No. 15/2009 bertentangan dengan Pasal 205 ayat (4) Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu tahun 2009."Pungkasnya seraya menambahkan surat somasi penghentian penambahan Calon Legislatif sebanyak 20% (duapuluh persen) untuk Pemilu di Aceh, akan disampaikan kepada KIP seluruh Aceh, untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Jika hal tersebut tidak di indahkan, kami akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.(d77)
Powered by Telkomsel BlackBerry®




0 comments:

Posting Komentar