"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Deviardi selama lima tahun, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Riyono saat membacakan berkas tuntutan Rudi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Jaksa juga menuntut Deviardi dengan pidana densa sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayar maka dia diganjar pidana kurungan selama tiga bulan.
Pertimbangan memberatkan Deviardi adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal meringankannya adalah berterus terang menyesali perbuatan, mengakui perbuatan dan membantu mengungkap tindak pidana lain, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Menurut Jaksa Riyono, Deviardi dianggap terbukti melanggar dakwaan kesatu primer pertama dan kedua. Yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Deviardi juga dianggap terbukti bersalah dalam dakwaan ketiga ihwal pencucian uang, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menurut Jaksa Andi Suharlis, Deviardi dianggap terbukti menerima duit suap SGD 200 ribu dan USD 900 ribu dari bos PT Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong, melalui Simon Gunawan Tanjaya terkait pelaksanaan lelang pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Yakni menyetujui Fossus Energy Ltd., sebagai pemenang lelang terbatas kondensat bagian negara dan kargo pengganti di SKK Migas pada Juni hingga Oktober 2013. Duit itu ditujukan buat Rudi Rubiandini .
Jaksa Andi menambahkan, Deviardi dianggap terbukti menerima uang USD 522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, buat diberikan kepada Rudi. Duit itu dimaksudkan supaya Rudi Rubiandini mau memberikan rekomendasi dan persetujuan menurunkan formula harga gas amoniak kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik.
Deviardi juga dianggap membantu Rudi Rubiandini dalam tindak pidana pencucian uang. Dia dianggap ikut membantu mentransfer, menyetorkan uang secara tunai, mengalihkan, membelanjakan, menempatkan dan mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
(mdk/dwi/bin)
BeritaLima Cyber Media Group » www.beritalima.com • www.sumateratime.com • www.satuwarta.com • www.caleg-indonesia.com • www.ipppk.com • www.potretdesa.com •
0 comments:
Posting Komentar