Penahanan Ijazah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendapatkan perusahaan UD Sentosa Seal di duga mencegah ijazah 31 karyawan dan tak punyai Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dr. Akmarawita Kadir Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya menyebut, dalam hearing hari ini, Selasa (15/4/2025), Nila Handiarti pegawai di duga korban penahanan ijazah bisa menunjukkan bukti, tetapi Jan Hwa Diana pemilik senantiasa tidak mengakui.

Kronologi

“Saya cukup kaget. Bu Nila memberikan bahwa ijazahnya ditahan, lebih-lebih ada buktinya. Tapi disaat di tanya ke Bu Diana, selaku owner, beliau bilang tidak tahu-menahu soal penahanan ijazah itu,” ujar dr. Akmawarita usai hearing, Selasa (15/4/2025).

Tak hanya Nila, tetapi diduga perusahaan mencegah ijazah total 31 karyawan.

“Kami berpikiran 31 orang ini adalah korban. Dan kalau benar, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran HAM dan etika,” tegasnya.

Selain penahanan ijazah, UD Sentosa Seal diduga melanggar operasional merasa pemotongan gaji sepihak, penyekapan, serta tak punyai NIB.

“Tadi terungkap bahwa CV Sentosa Seal tidak punyai NIB. Ini pelanggaran serius. Kalau terbukti melanggar aturan, ya wajib ditutup,” ucapnya.

Komisi D mendorong Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur berkoordinasi melaksanakan penyelidikan lanjutan.

Apalagi, di duga perusahaan punyai banyak entitas mirip bersama nama mirip, UD Sentosa Seal 1 hingga 10.

“Kami minta Disnaker telusuri semuanya, mana yang legal, mana yang tidak. Kalau tidak sesuai aturan, tutup saja. Jangan hingga nampak korban baru,” katanya.

“Silakan saja kalau Bu Diana sudi lapor balik. Tapi karyawan jangan takut. Mereka korban. Kami siap bantu carikan pengacara bila perlu,” ujarnya.

Sementara Achmad Zaini Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya menyebut, telah koordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk pengawasan lebih lanjut. Termasuk bisa saja penggeledahan lokasi, sesuai ketetapan pengawasan yang kini jadi wewenang provinsi.

“Pengawasan telah kita koordinasikan. Bila di perlukan, pengawas provinsi bisa melaksanakan penggeledahan bersama pemberian polisi,” tegasnya.

Reaksi Pemerintah Surabaya

Tri Widodo Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur telah buat persiapan langkah hukum kalau perusahaan tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

“Pihak perusahaan tidak secara tegas membantah atau mengakui (Nila adalah karyawannya dan ia mencegah ijazah). Jawaban mereka hanya ‘lupa’. Nah ini yang menyusahkan penyelesaian,” ujar Tri Widodo dalam hearing di Komisi D DPRD Surabaya.

“Besok itu pemeriksaan. Kami telah keluarkan Nota Pemeriksaan Satu di karenakan di akui halangi pemeriksaan. Kalau senantiasa tidak hadir, akan kita lanjutkan ke Nota Dua,” tegasnya.

Jika perusahaan meremehkan nota dua, Disnakertrans Jatim akan menggelar perkara untuk memilih unsur pidana terpenuhi atau tidak.

“Kalau tujuh hari sesudah nota dua tidak juga di laksanakan, kita bisa melaksanakan pro justitia, dan masuk ke ranah hukum,” katanya.

Ia menegaskan penahanan ijazah dilarang sesuai Perda Jawa Timur Nomor 8.

“Sertifikat atau dokumen yang melekat terhadap individu, seperti ijazah, tidak boleh di tahan atau di jadikan agunan, apapun istilahnya dititipkan sekalipun,” ujarnya.

Izin usaha akan di cabut kalau perusahaan terbukti melaksanakan pelanggaran serius.

“Jika ditemukan pelanggaran, rekomendasi dari DPRD adalah agar dinas mengenai di Surabaya mengoreksi semua perizinan perusahaan. Bila perlu, izinnya dicabut,” tandasnya.